Berita  

17 Juta Data Pribadi Pelanggan PLN Bocor dan Dijual

17 juta data PLN bocor

17 juta data pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bocor. Data pribadi yang sudah dipasarkan di situs hacker breached tersebut diduga bukanlah data eksisting melainkan data lama.

Informasi penjualan data yang bocor tersebut diunggah sebuah akun bernama @loliyta di situs Breached(dot)to.

“Hi, Im selling data PLN17 MILLION++ with fieldID,Idpel,Name,Consumer Name,Energy Type,Kwh,Address,Meter No,Unit Upi,Meter Type,Nama Unit Upi,Unit Ap,Nama Unit Ap,Unit Up,Nama Unit Up,Last Update,Created At,”

Dalam unggahannya, Loliyta bahkan memperlihatkan sampel data yang diduga milik pelanggan PLN. Tampak beberapa nama pelanggan, alamat beserta tagihan mereka dalam unggahan akun tersebut.

Jika kalian tertarik, kontak saya di telegram: loliyta,” tambahnya.

Baca Juga : Database JDIH BSSN Bocor dan Dibagikan Gratis

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan apakah benar terjadi insiden kebocoran data tersebut.

“Sampai saat ini kepada saya disampaikan bisa saja itu terjadi kebocoran data di PLN, tetapi kebocoran datanya tidak terkait dengan data eksisting di PLN. Mungkin saja itu data lama,” kata Johnny di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Meski begitu, dia menegaskan data baru ataupun lama tetaplah data atau informasi penting yang harus dijaga. Bila benar terjadi kebocoran, artinya tata kelola datanya harus diperbaiki. M

engenai dugaan kebocoran data tersebut, sambung Johnny, pihaknya telah mengirimkan formulir insiden kepada PLN untuk nantinya dilaporkan kembali kembali kepada Kemenkominfo.

“Kita menunggu laporannya apa untuk nanti kita akan dalami dan lakukan audit apa saja yang terjadi di sana,” ucapnya.

Lebih lanjut Menkominfo menegaskan saat ini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama-sama dengan PLN tengah melakukan pengawalan terhadap pusat data PLN tersebut. Bila nantinya memang terbukti bocor, imbuhnya, Kemenkominfo akan memberikan sanksi mulai dari yang paling rendah yaitu teguran atau sanksi administratif.

“Akan tetapi sebelum teguran itu diberikan, Kemenkominfo melakukan audit teknologi security yang ada di penyelenggara sistemnya,” tutur Johnny.

 

Exit mobile version