Berita  

Rencana DNS Nasional, Upaya Pemerintah Tutup Kebebasan Internet

dns nasional kominfo

Terungkap satu lagi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Agustus 2022. Dalam rencana bernama DNS Nasional tersebut, diketahui bahwa Kominfo ingin melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap internet Indonesia.

Dilihat sekilas, konsep dari pengaturan internet DNS Nasional ini sama seperti sistem The Great Firewall yang berasal dari China.

Jika sudah berjalan, program DNS Nasional akan membatasi kegiatan internet Indonesia di mana situs-situs dari luar negeri tak bisa sembarangan diakses oleh masyarakat Indonesia. Seperti apa detail peraturannya?

Domain Name System (DNS) adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host ataupun nama domain dalam bentuk basis data tersebar di dalam jaringan komputer. Singkatnya, DNS menerjemahkan nama situs web menjadi alamat internet.

DNS Nasional ini dibuat Kominfo sebagai salah satu cara untuk menangani situs internet bermuatan negatif.Proyek ini menjadikan DNS Trust+ Positif sebagai referensi utama dan tersinkronisasi dengan DNS penyelenggara jaringan.

Poin-poin aturan yang dikeluarkan Kemkominfo untuk pelaksanaan DNS Nasional sebagai berikut:

  1. DNS Trust+Positif dijadikan sebagai DNS Nasional
  2. Penyelenggara jaringan wajib melakukan sinkronisasi pada DNS Penyelenggara jaringan dengan DNS Trust+Positif
  3. Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tearahnya akses internet oleh pengguna DNS Nasional. Oleh karena itu, penyelenggara jaringan wajib melakukan redirection seluruh trafik DNS dari pengguna akhir internet (pelanggan) menuju DNS Nasional.
  4. Pelaksanaan sinkronisasi dan redirection harus sudah diimplementasikan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2015.
  5. ISP yang menggunakan jaringan dari penyelenggara jaringan wajib mengikuti proses redirection terhadap DNS Nasional di sisi penyelenggara jaringan.
  6. Pelaksanaan teknis penerapan DNS Nasional harus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Secara singkat, melalui rencana ini, pemerintah akan membuat DNS yang wajib didaftarkan oleh para penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Akan tetapi, pemerintah juga bisa melakukan kontrol situs apa yang diperbolehkan untuk diakses masyarakat Indonesia atau tidak.

Selain itu, dalam penjelasan di DNS Nasional, semua situs yang ingin diakses oleh masyarakat harus menggunakan domain nasional, salah satunya ‘co.id’. Jika tidak, maka situs tersebut belum tentu bisa diakses oleh masyarakat Indonesia.

Hal serupa juga sama seperti konsep The Great Firewall China di mana pemerintah melakukan kontrol ketat terhadap internet.

Misalnya, seorang warga China ingin mencari sesuatu di internet. Ketika ia mengetik ‘Google’, karena diblokir oleh pemerintah, maka situs Google tak akan bisa dibuka di negara China.

Sebagai gantinya, Google yang diblokir oleh The Great Firewall China akan digantikan oleh situs mesin pencari lain yang disetujui oleh pemerintah, misalnya Baidu.***

Karena ini sentimen keras kepada Kominfo terus mengalir bahkan di FB ada yang meretas situs-situs Kominfo sebagai tanda perlawanan atas kebebasan internet..

Sebenarnya jauh sebelum ini sudah dikenal internet positif yang memblokir beberapa situs yang dianggap mengandung konten bertentangan dengan UU berlaku Indonesia. Permasalahan regulasi internet di Indonesia muncul semenjak 1995-1996 di mana Internet mulai dikenal oleh publik walaupun lingkup terbatas dan mulai banyak intansi membuat website termasuk koran dan Tempo pun membuat portal wesite.

Menteri Penerangan Harmoko tak mempermasalahkan secara belum ada regulasi di Indonesia mengatur masalah Internet sehingga Tempo yang dibredel karena SIUPP dicabut bisa bersuara di internet. Tapi permasalah muncul karena isu Timtim membuat website Kemenhan pernah diretas dengan menyuarakan referendum dan hadiah nobel Ramos Horta.

Pengaturan regulasi internet mulai mendapat tempat khusus dengan UU ITEyang disahkan di 2008 dan menghasilkan korban yang cukup terkenal karena dianggap mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit di internet.

Dari UU ITE regulasi-regulasi mengatur internet mulai diterapkan termasuk permasalahan data pribadi yang RUU PDP yang kabarnya akan disahkan bulan ini

Pada presentasi IDNOG 7th yang digelar beberapa hari lalu, dalam presentasi untuk DNS nasional ini dijelaskan bahwa DNS nasional dapat melindungi data pengguna serta mengurangi ketergantungan DNS lainnya.

DNS nasional memang sudah ada, namun implementasi baru ini akan menjadi menyeramkan.

Penerapan sistem Blacklist dan whitelist yang ada pada DNS ini beresiko akan menutup kebebasan berinternet di Indonesia. Saat ini, sistem Blacklist telah diterapkan seperti Internet Positif, yaitu melakukan pemblokiran untuk situs – situs yang menyediakan konten ilegal.

Dengan adanya sistem whitelist, maka hanya situs – situs yang memiliki izin saja yang dapat diakses oleh pengguna internet di Indonesia. Hal ini membuat banyak warganet takut dan mengaitkan sistem ini seperti layaknya The Great Firewall di Tiongkok.

Exit mobile version