Berita  

Snack Video Gelontorkan Rp 500 Miliar untuk Para Kreator

snack video dinyatakan legal

Aplikasi Snack Video rupanya telah dinyatakan legal dan resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Snack Video pun kemudian jor-joran dengan menggelontorkan miliaran rupiah untuk para kreator Indonesia.

Sebelumnya, Snack Video sempat diblokir pada awal Maret 2021 lalu. Namun beberapa pekan kemudian, layanan tersebut dibuka kembali.

Berdasarkan informasi dari Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi normalisasi atau pembukaan blokir dilakukan sejak 23 Maret 2021. Permintaan normalisasi tersebut atas permintaan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) kepada Kominfo.

“Sudah dilakukan normalisasi (dibuka kembali) sejak 23 Maret 2021, atas permintaan dari Satgas Waspada Investasi,” kata Dedy Kamis (8/4/2021).

Aplikasi Snack Video pun kemudian menggelar program Snack Video Creator Academy, sebagai komitmen investasi perusahaan terhadap konten kreator Indonesia.

Snack Video mengucurkan dana investasi sebesar Rp 500 miliar selama dua tahun. Program baru dari media sosial berbasis video pendek ini mendukung para pengguna untuk menggali dan menampilkan potensi diri melalui video dengan lebih optimal.

Disampaikan Operation Manager Snack Video Jason Sutanto, Snack Video Creator Academy dapat menjadi wadah bagi para kreator untuk berkreasi sesuai bakat dan keinginan mereka.

“Melalui program ini, para kreator juga berpeluang untuk mendapatkan penghasilan melalui konten – konten yang menginspirasi, kreatif dan informatif, serta melalui relasi mereka dengan para pengikutnya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Sejak pandemi COVID-19, Snack Video berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung para pembuat konten di Indonesia melalui berbagai program secara interaktif. Seluruh program dan aplikasi Snack Video dirancang dengan teknologi canggih dan fitur modern untuk memudahkan pengguna dari berbagai kalangan.