Berita  

Peretas Situs Setkab Zyy & Lutfifake Ditangkap

Peretas Situs Setkab Zyy & Lutfifake Ditangkap

Bareskrim Polri telah menangkap pelaku yang diduga sebagai peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI. Pelaku yang diketahui mengaku sebagai Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat ditangkap 1 minggu setelah beraksi.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Dia menyebut pelaku ditangkap pada Jumat (6/8).

“Sudah ditangkap, kemarin,” kata Komjen Agus saat dihubungi, Sabtu (7/8/2021).

Agus mengatakan kasus tersebut akan dijelaskan lebih lanjut pada Senin (9/8) besok. Dirtipidsiber Bareskrim yang akan menjelaskan terkait pengungkapan kasus tersebut.

“Senin nanti saya minta Dirtipidsiber untuk ekspose,” ucapnya.

Dengan demikian pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian setelah seminggau beraksi. Pasalnya peretasan itu berlangsung pada Sabtu (31/7) lalu.

Situs Setkab Diretas

Situs Setkab sempat diretas pada Sabtu (31/7) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu situs menjadi bergambar foto Lutfi ‘pembawa bendera’.

Peretas mengaku sebagai Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat. Setkab langsung menutup sementara situsnya pada pukul 09.45 WIB. Siang pukul 14.10 WIB, situs berhasil dipulihkan.

Setkab memastikan tidak akan tinggal diam. Setkab akan melaporkan peretas situsnya ke polisi.

“Ya, akan kami serahkan ke aparat kepolisian yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Asisten Deputi Bidang Humas dan Protokol Setkab Said Muhidin, Sabtu (31/7).

selain situs Setkab Zyy & Lutfifake  juga telah banyak meretas situs situs lainnya yang tersimpan dalam arsip defacement Defacer.Pro

https://defacer.pro/attacker.php?name=Zyyy

https://defacer.pro/attacker.php?name=Lutfifakee

Atas perbuatannya, kedua remaja ini diancam Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.