Other  

Oknum Polisi yang Tembak Prajurit TNI

polisi tembak mati tni

Tiga orang tewas dalam penembakan yang dilakukan seorang polisi di Cengkareng, Jakarta Barat, dan salah satu korbannya adalah anggota TNI AD. Polisi itu jadi tersangka.

“Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Penembakan ini terjadi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada dini hari tadi. Fadil mengatakan Polda Metro Jaya akan mengambil langkah-langkah untuk meringankan proses pemakaman.

“Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan untuk segera mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman,” ucapnya.

Fadil sudah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad terkait peristiwa ini. Dia meminta maaf kepada masyarakat, keluarga korban, dan TNI AD atas kelakuan anak buahnya.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini. Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkap Fadil.

Kronologi kejadian

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologi penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut. Menurut Yusri, pelaku Bripka CS mendatangi kafe di kawasan Cengkareng pada sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis. Bripka CS minum minuman keras (miras) hingga kafe tutup pukul 04.00 WIB. Gara-gara Tagihan Miras “Pada saat akan bayar terjadi cekcok, tersangka dan pegawai kafe,” ujar Yusri.

Bripka CS rupanya kesal. Dia, yang saat itu mabuk, mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang di tempat itu. “Tiga meninggal dunia di lokasi dan satu dirawat di rumah sakit. Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban,” kata Yusri.

Bripka CS kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka CS, akan diberhentikan secara tidak hormat.

Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. “Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ferdy dalam keterangannya.

Exit mobile version