Berita  

23 Aplikasi Penyedia Pinjaman Online Illegal Diungkap Oleh Ditreskrimsus

Aplikasi Penyedia Pinjaman Online Illegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pinjaman online atau pinjol ilegal saat beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan ada 23 nama aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh 89 orang yang telah ditangkap.

“Jumlah nasabahnya secara keseluruhan belum dapat kita tentukan karena baru satu korban yang kita minta keterangan. Korban itu merupakan korban dari kelompok ini,” ujar Roland, Jumat, 15 Oktober 2021.

Berikut 23 nama aplikasi pinjol ilegal yang diungkap Polda Jawa Barat:

  1. WALLIN
  2. TUNAI CPT
  3. DANATERCEPAT
  4. PNJAM UANG
  5. KANTONG UANG
  6. SUMBER DANA
  7. WADAH PINJAMAN
  8. SAKU88
  9. PAHLAWAN PINJAMAN
  10. PINJAMAN TEMAN
  11. KREDIT KITA
  12. BOS DUIT
  13. MONEY GAIN
  14. DOKUKU
  15. DAILY KREDIT
  16. TARIK TUNAI
  17. UANG INSTAN
  18. TUNAI GESIT
  19. KAPTEN PINJAM
  20. DANA HARAPAN
  21. DUIT LANGIT
  22. COINZONE
  23. SAKU UANG

Dengan terungkapnya aplikasi pinjol ilegal, Roland berharap masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Polda Jawa Barat untuk melengkapi petunjuk penyelidikan.

“Silakan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk kami bisa lihat kembali apakah dari nasabah yang merasa terancam, ini pelakunya yang sekarang sudah kita amankan,” tutur Roland soal perkara pinjol ilegal.