Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali ramai dibicarakan karena baru-baru ini menyatakan akan memblokir platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, jika tidak segera menghapus konten pornografi. Langkah ini langsung memicu reaksi beragam dari netizen yang menggunakan tagar #TolakBlokirX sebagai bentuk protes.
Ancaman ini muncul setelah pembaruan kebijakan X yang memungkinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi, dengan syarat konten tersebut diberi label yang jelas. Pembaruan ini juga mencakup video dan gambar yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Meskipun kebijakan ini diterima baik oleh beberapa pengguna di luar negeri dengan bermacam alasan namun hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa Kominfo telah memberikan peringatan kepada pihak X untuk mematuhi aturan terkait konten pornografi. “Saya sudah menyurati X soal pornografi. Jika X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia, kami akan menutupnya. Blokir,” tegas Budi pada Senin, 10 Juni 2024.
Ancaman ini bukanlah yang pertama kali dilontarkan oleh Kominfo. Menurut Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya telah berupaya mengurangi konten dewasa di platform tersebut. Namun, upaya ini tidak selalu membuahkan hasil yang diharapkan.
“Pasti yang diblokir X-nya, karena saya tidak bisa memblokir konten di dalamnya secara langsung. Ketika kami menemukan konten pornografi, kami bersurat kepada X untuk meminta konten tersebut dihapus. Sudah ratusan ribu konten yang kami temukan di X, memang banyak sekali,” ujar Semmy pada Jumat, 14 Juni 2024.
Tanggapan netizen terhadap ancaman ini beragam. Beberapa pengguna media sosial mendukung langkah Kominfo sebagai upaya melindungi masyarakat dari konten yang tidak pantas. Namun, banyak juga yang menilai bahwa pemblokiran bukanlah solusi yang tepat. Mereka khawatir pemblokiran ini justru akan merugikan pengguna yang menggunakan X untuk berbagai keperluan positif, seperti komunikasi, bisnis, dan berbagi informasi.
Tagar #TolakBlokirX pun menjadi viral di media sosial bahkan sampai hari ini 18 Juni 2024 tagar masih menjadi trending, dengan banyak pengguna yang menyuarakan pendapat mereka. Mereka berargumen bahwa Kominfo seharusnya fokus pada pendekatan yang lebih efektif dalam memfilter konten yang tidak sesuai, daripada memblokir akses ke platform secara keseluruhan.
Seorang pengguna dengan nama akun @andika_pratama menulis, “Blokir X bukan solusi, banyak dari kita yang bergantung pada platform ini untuk bekerja dan berkomunikasi. Harusnya ada cara lain untuk mengatasi masalah konten dewasa.”
Sementara itu, akun @dianaputri menyatakan dukungannya terhadap langkah Kominfo, “Saya mendukung tindakan tegas Kominfo. Anak-anak dan remaja harus dilindungi dari konten yang tidak pantas. Kalau perlu, blokir saja jika X tidak mau mengikuti aturan.”
Situasi ini mencerminkan dilema yang dihadapi banyak negara dalam mengelola konten di platform digital global. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari konten yang berbahaya atau tidak pantas. Di sisi lain, ada keinginan untuk menjaga kebebasan berekspresi dan akses informasi.
Ke depannya, masih belum jelas bagaimana pihak X akan merespon ultimatum dari Kominfo. Apakah mereka akan mengambil langkah-langkah untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, atau memilih jalan yang berbeda. Yang pasti, keputusan ini akan membawa dampak besar bagi jutaan pengguna X di Indonesia.
Ancaman pemblokiran ini juga menimbulkan pertanyaan bagaimana supaya pemerintah dan platform digital dapat bekerja sama demi menciptakan lingkungan online yang aman dan tetap mendukung kebebasan dalam berekspresi. Dalam era digital saat ini hubungan baik antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat menjadi kunci untuk menghadapi tantangan yang kompleks ini.