Mengenal Aplikasi Monitoring Karantina Buatan Polri

Aplikasi Monitoring Karantina

Kepolisian Negara RI (Polri) meluncurkan aplikasi monitoring karantina presisi yang dihadiri langsung oleh beberapa pihak.

Diantaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Perwakilan dari Kementerian PMK, Kementerian Perhubungan, Badan Intelijen Negara, TNI, dan BNPB di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Aplikasi ini merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor untuk memastikan karantina dijalankan secara disiplin dan mencegah penyebaran terkait varian Omicron.

Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, dilakukan pemantauan di pintu gerbang utama Indonesia yang berbatasan dengan negara lain dan memastikan tidak ada yang lolos saat karantina.

aplikasi monitoring karantina
aplikasi monitoring karantina

Menkes menyambut baik peluncuran aplikasi ini karena akan membantu petugas dan pelaku perjalanan agar tidak melanggar aturan saat karantina dan menekan laju dari varian COVID-19 dari luar Indonesia.

Aplikasi pemantauan karantina

“Saya titip 3 pesan, sudah berapa banyak yang dikarantina, apakah memang hotel atau tempat karantinanya cukup, kalau aplikasi sudah dipasang dicek secara acak/random dan dicek berkala secara langsung untuk yang sedang dikarantina” jelas Menkes Budi dikutip dari website Kemenkes.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja menjelaskan dan memberikan simulasi penerapan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini dalam peluncuran perdananya.

Kombes Edwin menjelaskan aplikasi ini adalah sebuah sistem yang informatif dan interaktif tentang monitoring masyarakat yang melaksanakan karantina dari perjalanan luar negeri agar dapat menyelesaikan masa karantina yang sudah diatur.

Aplikasi ini juga sebagai perangkat pendukung tugas personel pengawas pelaksanaan karantina begitu pelaku perjalanan luar negeri tiba di pintu masuk wilayah Indonesia.

Aplikasi ini memiliki beberapa fitur untuk melakukan pengawasan dan memastikan para PPLN menjalani masa wajib karantina.

Fungsi utama di antaranya adalah, monitoring lokasi untuk memantau lokasi pengguna secara Real Time.

Kemudian, ada dashboard monitoring yang memantau keterisian lokasi karantina, statistik pelaku yang sedang melakukan karantina, dan ketika memasuki waktu berakhirnya karantina serta hasil tes RT-PCR.