Berita  

Penangkapan Peretas Situs Pemerintah Terus Berlanjut 40 Orang Tersangka

Penangkapan Peretas Situs Pemerintah Terus Berlanjut

Dua hari beruntun Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyusup situs pemerintah untuk promosi judi online. Total ada 40 orang tersangka diringkus. Tak hanya itu, praktik perjudiannya juga diberangus.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pemberitaan di media online pada Agustus 2021 bahwa sejumlah situs pemerintah disusupi situs judi online. Selain itu, ada informasi yang sama yang masuk ke Dittipidsiber Bareskrim.

Baca Juga : Kasus Judi Di Situs Pemerintah Indonesia

Atas dasar itu, Dirsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Dittipidsiber Bareskrim bisa mengungkap sindikat di balik kasus ini.

Hingga kini setelah Dittipidsiber Bareskrim menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus ini. Tak tanggung-tanggung, total 40 orang telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan Pertama Yang terjadi di Boyolali bisa dibaca pada artikel Sebelumnya melalui link berikut

Baca :  Pelaku Peretasan Situs Pemerintah Ditangkap

Pengungkapan kedua dilakukan di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Total ada 21 orang tersangka yang diringkus dari dua lokasi ini.
dua orang di salah satu apartemen di Jakarta Barat berhasil diamankan. Pelaku berinisial RD dan YI. Pelaku ini melakukan penanaman script atau backlink di situs-situs yang dituju dengan tujuan meningkatkan rating dan mempromosikan situs perjudian online.

penangkapan jasa seo judi

2 orang tersangka yang ditangkap di Jakarta Barat berperan untuk menanam backlink situs judi online di berbagai situs. Di antaranya ada 12 situs pemerintah yang jadi sasaran tersangka. Sementara 19 orang tersangka lainnya berperan dalam praktik judi online.

Pasal yang kdisangkakan, yaitu Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 31 dan Pasal 32 UU ITE, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU