Berita  

Dilarang! TikTok Shop Tidak Boleh Berjualan di Indonesia

Dilarang! TikTok Shop Tidak Boleh Berjualan di Indonesia

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait social commerce seperti TikTok Shop. Dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah secara tegas melarang platform social commerce, termasuk TikTok Shop, untuk melakukan penjualan di Indonesia.

Apa yang Berubah di Tiktok Shop?

Sebelumnya, platform social commerce diperbolehkan untuk melakukan transaksi jual beli. Namun, dengan revisi ini, pemerintah membatasi fungsi social commerce hanya untuk mempromosikan barang dan jasa. Artinya, platform seperti TikTok Shop sekarang tidak diizinkan untuk menjual langsung produk.

Mengapa Terjadi Pemisahan dengan E-commerce?

Revisi ini juga memisahkan kategori social commerce dan e-commerce. Ini berarti platform seperti TikTok tidak dapat berfungsi sebagai media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Pemisahan antara social commerce dan e-commerce dalam regulasi baru ini memiliki alasan yang penting. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengapa terjadi pemisahan:

1. Definisi dan Fungsi yang Berbeda:

  • Social Commerce: Merupakan bentuk perdagangan elektronik yang berfokus pada interaksi sosial dan komunitas online. Tujuan utamanya adalah memfasilitasi promosi produk atau jasa melalui platform media sosial. Dalam konteks ini, transaksi jual beli bukanlah fokus utama, melainkan membangun komunitas dan mempromosikan produk.
  • E-commerce: Merupakan bentuk perdagangan elektronik yang terpusat pada transaksi jual beli barang atau jasa secara online. Fokus utamanya adalah memungkinkan konsumen untuk membeli dan menjual produk atau jasa melalui platform elektronik.

2. Keuntungan dari Pemisahan:

Menghindari Kecampuran Fungsi: Dengan memisahkan social commerce dan e-commerce, pemerintah dapat memastikan bahwa platform tidak mencampuradukkan tujuan utama dari masing-masing kategori ini. Hal ini menghindari potensi konflik kepentingan dan memudahkan pengawasan.

3. Regulasi yang Lebih Spesifik:

Dengan memisahkan kategori ini, pemerintah dapat menerapkan regulasi yang lebih spesifik untuk masing-masing jenis perdagangan elektronik. Misalnya, social commerce dapat dikenai regulasi yang berkaitan dengan promosi dan interaksi sosial, sementara e-commerce dapat diatur lebih khusus terkait dengan transaksi jual beli.

4. Mengoptimalkan Pengalaman Pengguna:

Dengan memisahkan fungsi, pengguna dapat memiliki pengalaman yang lebih jelas dan terfokus saat menggunakan platform. Mereka tidak akan terkecoh oleh campuran antara interaksi sosial dan transaksi jual beli.

5. Mencegah Potensi Penyalahgunaan:

Dengan memisahkan social commerce dan e-commerce, pemerintah dapat mencegah potensi penyalahgunaan dari pihak platform yang mungkin mencoba memanfaatkan fungsi ganda untuk keuntungan mereka sendiri, diharapkan bahwa setiap kategori perdagangan elektronik dapat berkembang secara terpisah dan sesuai dengan tujuan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Regulasi Impor yang Ketat

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Misalnya, makanan harus memiliki sertifikat halal, dan produk kecantikan harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk impor yang dijual di platform e-commerce juga hanya boleh memiliki harga di atas US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.

Larangan Produsen di Platform

Pemerintah juga mengeluarkan larangan bagi platform social commerce dan e-commerce untuk berfungsi sebagai produsen. Artinya, platform tersebut tidak diizinkan untuk menjual produk yang mereka produksi sendiri.

Alasan di Balik Keputusan Pelarangan Tiktok Shop

Menurut Menteri Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform akan sangat diuntungkan. Mereka dapat menggunakan algoritma pengguna untuk mengatur iklan dan promosi sesuai dengan preferensi pengguna. Pemisahan antara social commerce dan e-commerce oleh pemerintah Indonesia bertujuan untuk memfasilitasi pengawasan yang lebih terfokus dan efektif terhadap kedua jenis platform. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan informasi pengguna, meningkatkan perlindungan privasi data, serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, pemisahan ini memberi kesempatan bagi pelaku bisnis untuk memaksimalkan strategi pemasaran, dengan social commerce fokus pada promosi dan e-commerce pada transaksi jual beli. Dengan aturan yang lebih jelas dan terpisah, diharapkan ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia dapat berkembang dalam lingkungan yang lebih terstruktur, adil, dan aman.

Menteri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini akan mendapatkan sanksi tegas. Surat peringatan akan dikeluarkan kepada pelanggar, dan langkah-langkah lebih lanjut akan diambil jika pelanggaran berlanjut.

Dengan peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat mengatur dan mengawasi transaksi online dengan lebih baik, sambil memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang aman dan berkualitas.